Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah


Detail Buku:
Judul: Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah
Editor: Mohammad Shoelhi
Penerbit: Republika, 2003
ISBN: 979-3210-12-5
Bahasa: Indonesia
Jumlah halaman: 130 halaman
Jenis File: PDF
Besar file: 1,70Mb
Review: Goodreads
Deskripsi:
    Umat Islam boleh berbangga karena dunia pertama kali mengenal undang-undang dasar (konstitusi) tertulis dari Dunia Islam. Konstitusi tersebut dirancang oleh pe- negak Islam, Muhammad Rasulullah, dan dikenal luas sebagai Piagam Madinah. Semenjak itu hingga pada zaman modern sekarang, substansi Piagam Madinah telah menjadi spirit bagi pentingnya keberadaan konstitusi sebuah negara.
    Keberadaan Piagam Madinah yang monumental itu telah diakui para ahli sejarah baik dari Barat maupun dari Timur. Sejarawan Montgomery Watt menamainya The Constitution of Medina, R.A. Nicholson menyebutnya Charter, Philip K. Hitti menyebutnya sebagai Agreement, Zainal Abidin Ahmad sebagai Piagam dan Majid Khaduri menamainya Treaty.
Piagam Madinah telah menjadi bukti bahwa sebuah tatanan negara atau tatanan hubungan antar-kelompok masyarakat dalam tingkatan apapun membutuhkan adanya sebuah perjanjian atau kesepakatan atau konstitusi yang harus dipatuhi bersama. Tanpa adanya konstitusi, kehidupan bernegara dan bermasyarakat tidak akan teratur. Dalam realitas empiris, seperti dialami oleh sejumlah negara, bahwa untuk mengatur kehidupan masyarakat yang plural selama ini diakui tidak mudah. Namun, menurut catatan sejarah, masyarakat Madinah yang plural dengan berbagai keyakinan dan tradisi yang heterogen itu dapat hidup aman, tertib, teratur dan sejahtera di bawah naungan Piagam Madinah. Lebih jauh lagi, piagam ini mengatur hak dan kewajiban serta sistem hubungan antara pemimpin dan yang dipim pin, antara negara dan rakyat, serta cara penyelesaian konflik­vertikal­dan­horisontal.     
Sayang, wacana tentang Piagam Madinah selama ini kurang banyak diminati, hal ini barangkali   disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi tentang Piagam Madinah, selain pukasinya juga sangat terbatas. Oleh karena itu, buku ini diterbitkan sebagai upaya untuk memperbanyak informasi tentang Piagam Madinah agar khalayak luas dapat mengetahuinya. Memang dirasakan ada kebutuhan informasi semacam ini, terlebih ketika masyarakat sibuk kembali mempersoalkan keberadaan konstitusi kita.
    Informasi yang disajikan dalam buku ini berasal dari artikel yang pernah diterbitkan oleh harian umum Republika. Penyajian informasi tersebut dalam bentuk buku dirasakan dapat memberikan manfaat lebih besar karena dengan secara demikian masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh..
Categories:
Similar Books